BPJS

Rincian Lengkap Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 2 3 Terbaru Akhir Tahun

Rincian Lengkap Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 2 3 Terbaru Akhir Tahun
Rincian Lengkap Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 2 3 Terbaru Akhir Tahun

JAKARTA - Keputusan pemerintah untuk tidak mengubah besaran iuran BPJS Kesehatan hingga akhir 2025 memberi kepastian bagi jutaan peserta di tengah dinamika ekonomi nasional. 

Di saat masyarakat masih menyesuaikan diri dengan berbagai kebutuhan hidup, kebijakan ini dipandang sebagai langkah menjaga daya beli sekaligus stabilitas sistem jaminan kesehatan nasional. Pemerintah menegaskan, fokus utama saat ini adalah memastikan masyarakat tetap terlindungi tanpa menambah beban finansial baru.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia memastikan bahwa tidak akan ada kenaikan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 2026. 

Penegasan ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik mengenai kemungkinan penyesuaian iuran di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih dan masih tumbuh di kisaran 5 persen.

Menurut Purbaya, pemerintah belum akan mengutak-atik besaran tarif iuran BPJS Kesehatan sebelum pertumbuhan ekonomi mampu melaju lebih cepat dibanding satu dekade terakhir. 

Ia menyebutkan bahwa selama pertumbuhan ekonomi nasional masih stagnan di sekitar 5 persen, pemerintah memilih menahan diri agar beban masyarakat tidak bertambah. 

Kebijakan ini dinilai sejalan dengan upaya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan program jaminan kesehatan dan kemampuan ekonomi peserta.

Purbaya juga menegaskan, penyesuaian iuran baru akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mampu menembus angka di atas 6 persen. 

Bahkan, ia membuka kemungkinan pembahasan penyesuaian tarif jika pertumbuhan tersebut terjadi pada 2026. Namun, keputusan itu tetap akan didasarkan pada kondisi riil masyarakat dan kapasitas ekonomi secara keseluruhan.

“Dalam pengertian tumbuhnya ada 6% lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum. Tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5% gimana?” tegas Purbaya. 

Pernyataan ini menegaskan bahwa kenaikan iuran bukan sekadar soal fiskal, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan masyarakat untuk menanggung beban tambahan.

Ia menambahkan, apabila pertumbuhan ekonomi benar-benar menembus level di atas 6 persen, maka masyarakat dinilai memiliki ruang untuk berbagi beban bersama pemerintah. 

Dalam konteks tersebut, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan bisa menjadi bagian dari kebijakan jangka panjang untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan layanan kesehatan nasional. Namun, hingga ada keputusan resmi, besaran iuran yang berlaku saat ini tetap dipertahankan.

Iuran BPJS Kesehatan Masih Mengacu Aturan Lama

Dengan belum adanya perubahan kebijakan, besaran iuran BPJS Kesehatan hingga per 31 Desember tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Aturan ini menjadi dasar hukum pengenaan iuran bagi seluruh segmen peserta, mulai dari Penerima Bantuan Iuran (PBI), pekerja penerima upah, hingga peserta mandiri.

Dalam peraturan tersebut juga diatur ketentuan pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Selain itu, pemerintah telah menetapkan bahwa tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran mulai 1 Juli 2026. 

Meski demikian, denda tetap dapat dikenakan dalam kondisi tertentu, yakni apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan rawat inap.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan kelonggaran bagi peserta yang sempat menunggak iuran, namun tetap menjaga prinsip keadilan dalam pemanfaatan layanan kesehatan. 

Dengan demikian, peserta diharapkan tetap disiplin membayar iuran tepat waktu agar kepesertaan aktif dan layanan kesehatan dapat diakses tanpa kendala.

Skema Iuran Berdasarkan Jenis Kepesertaan

Dalam aturan yang sama, pemerintah membagi skema iuran BPJS Kesehatan ke dalam beberapa kategori peserta. Pembagian ini bertujuan agar iuran dibayarkan secara proporsional sesuai dengan status pekerjaan dan kemampuan ekonomi masing-masing peserta.

Pertama, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan. Kelompok ini sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah. Peserta PBI umumnya berasal dari kelompok masyarakat kurang mampu yang telah terdata dalam sistem bantuan sosial nasional.

Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di lembaga pemerintahan. Kelompok ini mencakup Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah nonpegawai negeri. 

Besaran iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan rincian 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Ketiga, iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta. Skema iurannya sama, yakni 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan pembagian 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.

Keempat, iuran bagi anggota keluarga tambahan PPU, seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua. Besaran iuran untuk kategori ini adalah 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dan dibayarkan oleh pekerja penerima upah.

Iuran Peserta Mandiri Kelas 1, 2, dan 3

Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), serta peserta bukan pekerja. Kelompok ini memiliki skema iuran tersendiri berdasarkan kelas perawatan yang dipilih.

Untuk Kelas III, iuran ditetapkan sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Sebelumnya, pada periode Juli hingga Desember 2020, peserta hanya membayar Rp 25.500, sementara sisanya sebesar Rp 16.500 ditanggung pemerintah sebagai bantuan iuran. 

Mulai 1 Januari 2021, iuran peserta Kelas III menjadi Rp 35.000, dengan bantuan pemerintah sebesar Rp 7.000.

Sementara itu, iuran Kelas II ditetapkan sebesar Rp 100.000 per orang per bulan, dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II. Adapun untuk Kelas I, iuran sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Keenam, iuran jaminan kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan. 

Besaran iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dan seluruhnya dibayarkan oleh pemerintah.

Dengan struktur iuran tersebut, pemerintah berharap sistem jaminan kesehatan nasional tetap berjalan berkelanjutan tanpa mengorbankan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. 

Hingga ada kebijakan baru, masyarakat diimbau untuk tetap membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku agar manfaat BPJS Kesehatan dapat terus dirasakan secara optimal.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index