PAJAK

Daftar Pajak Kendaraan Terbaru 2026 Motor dan Mobil Lengkap Semua Wilayah

Daftar Pajak Kendaraan Terbaru 2026 Motor dan Mobil Lengkap Semua Wilayah
Daftar Pajak Kendaraan Terbaru 2026 Motor dan Mobil Lengkap Semua Wilayah

JAKARTA - Memasuki awal tahun 2026, pemilik kendaraan bermotor kembali dihadapkan pada kewajiban rutin yang tak bisa dihindari, yakni pembayaran pajak kendaraan.

Baik pengguna sepeda motor maupun mobil pribadi perlu memahami besaran pajak yang harus dibayarkan agar tidak terkena denda sekaligus tetap menjaga legalitas kendaraan saat digunakan di jalan raya.

 Informasi mengenai pajak kendaraan menjadi penting karena setiap daerah memiliki kebijakan tarif yang berbeda, meskipun tetap berlandaskan aturan nasional.

Pajak kendaraan bermotor bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kontribusi masyarakat terhadap pendapatan daerah. 

Dana yang terkumpul dari pajak kendaraan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta keselamatan dan ketertiban lalu lintas. 

Oleh karena itu, memahami struktur dan komponen pajak kendaraan sejak awal tahun dapat membantu pemilik kendaraan mengatur keuangan secara lebih terencana.

Ketentuan Pajak Kendaraan Bermotor 2026

Pada tahun 2026, pemerintah daerah di seluruh Indonesia kembali memberlakukan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sesuai ketentuan yang berlaku. Pajak kendaraan tidak memiliki tarif tunggal secara nasional. Besarannya ditetapkan oleh masing-masing pemerintah provinsi, namun tetap mengacu pada regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Meski tarif berbeda antarwilayah, komponen pajak kendaraan pada dasarnya sama. Pajak kendaraan bermotor terdiri dari PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi pengesahan STNK. Untuk kendaraan baru atau kendaraan yang mengalami balik nama, pemilik juga dikenakan BBNKB.

Pada 2026, perhitungan pajak kendaraan masih mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang dikalikan dengan tarif persentase sesuai kebijakan daerah. Faktor lain seperti kapasitas mesin, jenis kendaraan, tahun pembuatan, dan status kepemilikan juga memengaruhi besaran pajak yang harus dibayar.

Gambaran Pajak Kendaraan Sepeda Motor

Untuk sepeda motor, besaran PKB di 2026 relatif lebih terjangkau dibandingkan mobil. Namun demikian, tarifnya tetap bervariasi tergantung kapasitas mesin dan nilai kendaraan.

Sebagai gambaran umum yang berlaku di banyak daerah, sepeda motor dengan kapasitas mesin 110–125 cc dikenakan PKB sekitar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu per tahun. Untuk motor 150 cc, PKB berada di kisaran Rp250 ribu hingga Rp400 ribu per tahun. 

Sementara itu, sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc dapat dikenakan PKB hingga Rp1 juta atau bahkan lebih per tahun.

Selain PKB, pemilik sepeda motor juga wajib membayar SWDKLLJ yang umumnya ditetapkan sebesar Rp35 ribu per tahun. Komponen ini bersifat wajib dan digunakan sebagai dana santunan kecelakaan lalu lintas.

Gambaran Pajak Kendaraan Mobil Pribadi

Untuk kendaraan roda empat, besaran pajak yang dikenakan tentu lebih tinggi. Mobil pribadi dengan kapasitas mesin 1.000–1.500 cc umumnya dikenakan PKB sekitar Rp2 juta hingga Rp4 juta per tahun. Sementara mobil dengan mesin 1.500–2.000 cc dikenakan PKB di kisaran Rp3 juta hingga Rp6 juta per tahun.

Adapun mobil dengan kapasitas mesin di atas 2.000 cc dapat dikenakan PKB lebih dari Rp8 juta per tahun, tergantung NJKB dan kebijakan daerah setempat. Selain PKB, pemilik mobil juga wajib membayar SWDKLLJ yang untuk mobil penumpang umumnya ditetapkan sebesar Rp143 ribu per tahun.

Besaran tersebut dapat berubah tergantung jenis kendaraan, usia kendaraan, serta penerapan pajak progresif di masing-masing daerah.

Pajak Progresif Masih Berlaku

Pada 2026, pajak progresif kendaraan masih diberlakukan di banyak daerah. Pajak progresif dikenakan bagi pemilik lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat yang sama. Tarif pajak akan meningkat untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan jumlah kendaraan bermotor serta mendorong penggunaan transportasi yang lebih efisien. Oleh karena itu, pemilik kendaraan lebih dari satu perlu memperhitungkan tambahan beban pajak yang timbul akibat penerapan tarif progresif.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Untuk kendaraan baru atau kendaraan yang mengalami balik nama, BBNKB menjadi komponen tambahan yang harus dibayarkan. Pada banyak daerah, tarif BBNKB kendaraan pertama berada di kisaran 10–12 persen dari NJKB. 

Sementara untuk kendaraan bekas, tarifnya lebih rendah atau bahkan dibebaskan sesuai kebijakan daerah masing-masing.

BBNKB dibayarkan satu kali pada saat proses balik nama atau pembelian kendaraan baru. Oleh karena itu, calon pembeli kendaraan perlu memperhitungkan komponen ini agar tidak kaget dengan total biaya yang harus disiapkan.

Kemudahan Pembayaran Pajak Kendaraan 2026

Pemerintah daerah terus mendorong kemudahan pembayaran pajak kendaraan melalui berbagai layanan digital. Pada 2026, pemilik kendaraan dapat membayar pajak melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), gerai Samsat, hingga layanan perbankan yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Kemudahan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu. Selain menghindari denda, pembayaran pajak tepat waktu juga memberikan perlindungan hukum bagi pemilik kendaraan saat berkendara.

Manfaat Membayar Pajak Tepat Waktu

Membayar pajak kendaraan tepat waktu memberikan banyak manfaat. Selain memastikan legalitas kendaraan, pajak yang dibayarkan masyarakat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta peningkatan keselamatan lalu lintas.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek besaran pajak kendaraan sesuai wilayah masing-masing melalui kanal resmi Samsat. 

Dengan memahami komponen dan daftar biaya pajak kendaraan 2026, pemilik kendaraan dapat menghindari denda sekaligus mengatur keuangan dengan lebih baik sepanjang tahun.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index