JAKARTA - BPJS Kesehatan menjadi jalur utama masyarakat Indonesia dalam mendapatkan layanan kesehatan yang terjangkau dan aman.
Setiap peserta wajib membayar iuran bulanan agar tetap bisa menggunakan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.
Di 2026, pemerintah kembali menegaskan pentingnya pembayaran iuran tepat waktu, khususnya bagi peserta mandiri dan Pekerja Penerima Upah (PPU).
Bagi masyarakat yang belum familiar atau baru menjadi peserta, mengetahui besaran iuran BPJS Kesehatan adalah langkah awal agar tidak terjadi tunggakan dan tetap mendapatkan pelayanan maksimal di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya.
Pentingnya Mengetahui Iuran BPJS Kesehatan
Setiap peserta BPJS Kesehatan diharapkan memahami kewajiban iuran bulanan. Dengan mengetahui besaran iuran, peserta dapat:
Mengatur keuangan agar tidak ada tunggakan.
Memastikan seluruh anggota keluarga tetap terlindungi.
Memanfaatkan layanan kesehatan tanpa hambatan administratif.
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan dapat disesuaikan dengan subsidi pemerintah, terutama untuk kelas 3 dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Pemerintah menegaskan, pembayaran iuran adalah tanggung jawab peserta, kecuali mereka yang tergolong masyarakat kurang mampu yang dibantu penuh oleh pemerintah.
Klasifikasi Peserta dan Besaran Iuran 2026
BPJS Kesehatan membagi peserta ke dalam tiga kategori utama, yakni:
1. Peserta Mandiri
Peserta mandiri membayar iuran sendiri setiap bulan, sesuai dengan kelas yang dipilih:
Kelas 1: Rp150.000 per bulan per peserta.
Kelas 2: Rp100.000 per bulan per peserta.
Kelas 3: Rp42.000 per bulan, dengan subsidi pemerintah Rp7.000 sehingga peserta hanya membayar Rp35.000.
Peserta mandiri biasanya adalah individu yang tidak memiliki status sebagai karyawan atau penerima upah, sehingga seluruh tanggung jawab iuran berada di tangan mereka. Dengan membayar iuran tepat waktu, peserta mandiri tetap bisa memanfaatkan layanan rumah sakit kelas 1, 2, maupun 3 sesuai pilihannya.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Peserta kategori ini adalah karyawan atau pegawai, baik di perusahaan swasta maupun instansi pemerintah. Iuran dihitung 5% dari gaji bulanan, dengan rincian:
4% dibayarkan oleh pemberi kerja.
1% dipotong dari gaji peserta.
Skema ini mempermudah karyawan, karena sebagian besar iuran ditanggung oleh perusahaan. Dengan demikian, peserta PPU tetap mendapatkan perlindungan kesehatan yang memadai tanpa harus memikirkan pembayaran penuh secara pribadi.
3. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta PBI adalah masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Seluruh iuran mereka dibayar sepenuhnya oleh pemerintah, sehingga peserta tidak dikenakan biaya sama sekali.
Kategori ini menjamin bahwa masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak, sesuai prinsip hak atas kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Cara Cek Tagihan Iuran BPJS Kesehatan
Peserta dapat memantau status pembayaran iuran secara real-time melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkah pengecekan:
Buka aplikasi Mobile JKN di smartphone.
Pada halaman utama, pilih Menu Lainnya.
Cari dan klik Info Iuran.
Halaman yang muncul akan menampilkan detail iuran yang sudah dibayar maupun tunggakan.
Dengan memanfaatkan Mobile JKN, peserta bisa menghindari risiko tertunggak dan memastikan seluruh anggota keluarga terlindungi.
Subsidi Pemerintah dan Kelas 3
Peserta kelas 3 menerima subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000. Hal ini menunjukkan perhatian pemerintah dalam menjamin akses kesehatan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan finansial.
Musliandi dari ASDP pernah menekankan bahwa, walaupun subsidi tersedia, peserta tetap disarankan membayar iuran tepat waktu agar fasilitas layanan kesehatan tetap dapat digunakan tanpa kendala.
Pentingnya Pembayaran Tepat Waktu
Membayar iuran tepat waktu bukan hanya kewajiban, tapi juga manfaat jangka panjang. Dengan iuran rutin:
Peserta bisa mendapatkan layanan rawat inap maupun rawat jalan tanpa tambahan biaya di luar iuran.
Pemerintah dapat terus memperluas cakupan layanan kesehatan dan meningkatkan kualitas fasilitas.
Meminimalkan risiko penumpukan tunggakan yang bisa membatasi akses ke layanan medis.
Tips Agar Tetap Teratur Membayar Iuran
Gunakan Mobile JKN untuk mengecek iuran secara rutin.
Atur jadwal otomatis pembayaran bulanan, misal melalui autodebet rekening bank.
Simpan bukti pembayaran untuk keperluan administrasi rumah sakit.
Koordinasi dengan HRD bagi peserta PPU agar potongan gaji teratur.
Pastikan data diri dan anggota keluarga terupdate di sistem BPJS.
Dengan menerapkan tips ini, peserta tidak perlu khawatir tertunggak dan tetap bisa menikmati layanan kesehatan yang maksimal.
BPJS Kesehatan merupakan solusi perlindungan kesehatan yang efektif dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia. Pada tahun 2026, pembayaran iuran tetap menjadi syarat utama agar peserta bisa memanfaatkan layanan kesehatan.
Besaran iuran berbeda sesuai kategori peserta: mandiri, PPU, dan PBI. Pemerintah juga memberikan subsidi khusus untuk peserta kelas 3 serta menanggung seluruh iuran peserta PBI.
Dengan memanfaatkan Mobile JKN, peserta dapat memantau iuran secara real-time, meminimalkan risiko tunggakan, dan memastikan semua anggota keluarga tetap terlindungi. Pembayaran iuran tepat waktu tidak hanya kewajiban, tetapi juga investasi untuk kesehatan diri dan keluarga.