LISTRIK

Tarif Listrik PLN Stabil Periode 2-8 Maret 2026 Tanpa Kenaikan

Tarif Listrik PLN Stabil Periode 2-8 Maret 2026 Tanpa Kenaikan
Tarif Listrik PLN Stabil Periode 2-8 Maret 2026 Tanpa Kenaikan

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan bahwa tarif listrik periode 2–8 Maret 2026 tetap stabil, tanpa adanya kenaikan maupun penurunan. 

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pelanggan di kuartal pertama 2026, mencakup pelanggan golongan subsidi maupun non-subsidi.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa keputusan mempertahankan tarif ini merupakan strategi untuk menjaga stabilitas perekonomian sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha. 

“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik kuartal I tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” jelas Tri.

Mekanisme Evaluasi Tarif Listrik Non-Subsidi

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), evaluasi tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan.

Penyesuaian dilakukan dengan memperhatikan indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Evaluasi ini bertujuan agar tarif listrik mencerminkan kondisi ekonomi aktual, namun tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan operasional PLN dan kemampuan bayar masyarakat.

Rincian Tarif Listrik Periode 2–8 Maret 2026

Berikut rincian tarif listrik PLN terbaru:

1. Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga

Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh

Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh

2. Tarif Listrik Rumah Tangga Non-Subsidi

Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh

Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh

Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh

3. Tarif Listrik Bisnis dan Industri

Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh

Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh

4. Tarif Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan

Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh

Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh

Golongan P-3/TR penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh

Golongan L/TR, TM, TT daya berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh

5. Tarif Pelayanan Sosial

Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh

Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh

Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh

Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh

Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh

Golongan S-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp925 per kWh

Stabilitas Tarif Listrik Sebagai Strategi Ekonomi

Pemerintah menegaskan bahwa menjaga tarif listrik tetap stabil membantu memelihara daya beli masyarakat. Stabilitas tarif juga menjadi sinyal bagi pelaku usaha agar dapat merencanakan produksi dan operasional tanpa harus menghadapi fluktuasi biaya energi mendadak.

Tri Winarno menambahkan, kebijakan ini juga menjamin keberlanjutan pasokan tenaga listrik di seluruh Indonesia, sehingga pelanggan dapat memanfaatkan listrik secara aman dan andal. “Pemerintah memastikan tarif listrik tetap terjangkau serta pasokan listrik terjaga untuk seluruh masyarakat dan dunia usaha,” tegasnya.

Kepastian Tarif, Kepuasan Masyarakat, dan Keberlanjutan Energi

Dengan tarif listrik tetap, PLN dan pemerintah berharap masyarakat memiliki kepastian dalam perencanaan biaya rumah tangga maupun bisnis. Kebijakan ini juga sejalan dengan komitmen keberlanjutan energi dan efisiensi penggunaan listrik.

Pelanggan subsidi tetap mendapat tarif yang ramah di kantong, sementara pelanggan non-subsidi mendapat kepastian harga yang terukur berdasarkan evaluasi kuartalan. Pendekatan ini mencerminkan strategi pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan energi, kestabilan ekonomi, dan kelangsungan operasional PLN.

Dengan stabilnya tarif listrik kuartal pertama 2026, masyarakat dan pelaku usaha dapat menyesuaikan anggaran listrik secara realistis, sementara PLN tetap menjalankan operasionalnya dengan efisiensi dan keandalan tinggi. 

Kebijakan ini menjadi contoh pengelolaan energi yang memprioritaskan kesejahteraan publik sekaligus mendukung pembangunan nasional berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index